InfoBengkulen.com,- Sebanyak 398 ribu kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu diblokir karena menunggak pembayaran pajak selama 10 tahun atau lebih. Pemilik kendaraan masih bisa membuka blokir, namun harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu sebagai langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto mengatakan, ratusan ribu kendaraan yang diblokir tersebut terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat yang tercatat memiliki tunggakan pajak selama satu dekade atau lebih.
“Yang kita lakukan pemblokiran ini kendaraan yang menunggak pajaknya 10 tahun ke atas,” kata Hadianto, Rabu (21/10/2026).
Dengan adanya pemblokiran tersebut, jelas Hardianto, kendaraan yang sebelumnya tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor kini tidak dapat melakukan proses administrasi seperti biasa sebelum tunggakan pajaknya diselesaikan.
Hadianto menegaskan pemblokiran bukan berarti kendaraan tersebut tidak bisa kembali terdaftar. Pemilik kendaraan tetap diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kendaraannya.
Caranya, pemilik harus terlebih dahulu melakukan pelunasan seluruh tunggakan pajak kendaraan. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui sistem atau aplikasi yang telah disiapkan.
“Kalau tunggakannya sudah dibayar, nanti bisa dilakukan buka blokir melalui aplikasi dan kendaraan tersebut kembali terdaftar,” jelas Hardianto.
Menurut Hadianto, kebijakan ini merupakan salah satu langkah konkret Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemblokiran juga diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini membiarkan pajaknya menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menariknya, dari sekitar 398 ribu kendaraan yang diblokir tersebut, terdapat pula kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas berpelat merah.
Kendaraan dinas yang tercatat memiliki tunggakan pajak selama lebih dari 10 tahun juga tidak luput dari kebijakan pemblokiran.
Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat umum, tetapi juga berlaku terhadap kendaraan dinas yang memiliki kewajiban pajak namun belum diselesaikan.
Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan sesuai ketentuan tetap harus menyelesaikan kewajibannya agar status administrasi kendaraannya dapat kembali aktif.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemprov Bengkulu untuk menertibkan data kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah. (**)


















