InfoBengkulen.com,- Info PENURUNAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSi
REVISI PERDA 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
A. PAJAK DAERAH
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula sebesar 1,2% menjadi 1%
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang semula 12 % menjadi 10%
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) yang semula 10 % menjadi 7,5%
Contoh
1. Mobil Avanza Tahun 2008, pajak berdasarkan tarif lama sebesar Rp 1.882.000 setelah
diberlakukan Tarif baru menjadi Rp 1.568.000
2. Motor Beat Tahun 2020, pajak berdasarkan tarif lama sebesar 249.000 setelah diberlakukan
Tarif baru menjadi 207.000
B. RETRIBUSI DAERAH
Ada penurunan tarif retribusi daerah
1. Sewa Kios UMKM, yang semula Rp 3.000.000 pertahun menjadi Rp 2.000.000 Pertahun
2. Sewa Auning Sport Center, yang semula Rp 2.500.000 pertahun menjadi Rp 1.000.000
Pertahun
3. Sewa GOR untuk umum, yang semula Rp 700.000 menjadi Rp 300.000
1. PKB turun dari dari 1,2 persen menjadi 1 persen
2. Bbnkp dari 12 jadi 10 persen
3. PBBKB dari 10 jadi 7,5 persen
Nah terakhir bonus dari gubernur (KRN ini Pergub) NJKB (nilai jual kenderaan bermotor) itu turun setiap tahun sebesar 5 persen.
(**)
















