InfoBengkulen.com,- Tim Hukum Yanwar Pribadi Terdakwa Utama dalam kasus penerimaan THL PDAM Tirtha Hidayah gelar Konfrensi Pers.
Dalan konfrensi pers (14 /04/26) itu kuasa hukum terdakwa menuntut jaksa penuntut Umum menghadirkan Helmi Hasan sebagai Walikota pada saat kejadian berlangsung.
“Yang harus bertanggung jawab dalam kasus PDAM ini kuasa pemegang saham,yaitu walikota, jadi kami inginkan Helmi Hasan dihadirkan dalam persidangan, dan jaksa wajib menghadirkan saksi yang dibutuhkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Muspani didampingi Irvan Yudha Oktota SH dan Khairil Amin.
Dalam persidangan kata Muspani, saksi Wahyu Pratama dan dikcy Pratama menyebutkan ada disposisi walikota pada penerimaan berkas THL PDAM Tirtha Hidayah.
Menyikapi Keinginan Muspani menghadirkan Helmi Hasan pada persidangan kasus Penerimaan THL PDAM itu menurut Kusmito Gunawan Anggota kota Provinsi Bengkulu merupakan langkah yang wajar dilakukan Muspani sebagai advokat untuk membela klien nya.

Hanya saja kata Kusmito dalam proses hukum harus ada bukti kongrit,bukan sebatas katanya. Apalagi di setiap disposisi kepala daerah menyebutkan boleh diproses selagi tidak melanggar aturan hukum dan berlaku.
“Walikota itu ada staff hukum yang bisa telaah dan antisipasi kejadian yang di nilai bisa melawan hukum,” jelasnya.
Dalam kasus penerimaan THL PDAM menurut Kusmito proses hukumnya harus dihormati tanpa ada tendensi.
“Tentunya Pak Helmi Hasan sangat menghormati apapun yang menjadi proses hukum di Bengkuku. Tetapi saya sayangkan ketika ada pihak-pihak yang mempolitisir, memaksa, beropini, tendensius yang mengarah pada sikap tidak adil. Dan kami tentunya tidak tinggal diam,” Tutup Kusmito Gunawan.
(Her)
















