InfoBengkulen.com,- Rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu versi Sauri disebut produk ilegal.
Hal ini ditegaskan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda. “Rangkaian maupun produk Musda yang dilakukan oleh kepengurusan Sauri jelas ilegal, karena SK Plt Sauri melanggar surat intruksi DPP Golkar soal larangan penunjukan Plt Ketua DPD Kota sebelum Musda,” jelas Antonio Imanda, Rabu 22 April 2026.
Terlebih lagi, sambung Antonio Imanda, saat ini persoalan pembekuan kepengurusan digugat ke Mahkamah Partai.
“Hasil koordinasi dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu (Ibu Patriana Sosialinda red-) akan mengajukan keberatan/gugatan ke mahkamah partai,” jelas Antonio Imanda.
Antonio Imanda tegas menyatakan, narasi yang disampaikan Sauri terkait alasan penunjukan Plt karena SK kepengurusan sudah habis dan Golkar Kota Bengkulu tidak mau melaksanakan Musda bohong.

“Dalih yang disampaikan Sauri alasan Plt itu karena SK sudah habis dan tidak mau melaksanakan Musda adalah bohong, narasinya sudah membohongi publik dan mungkin juga narasi seperti ini yang disampaikan ke DPP. Padahal Musda sudah dilaksanakan tapi dibatalkan DPD Provinsi, dan sesuai surat Provinsi untuk Musda berikutnya menunggu jadwal provinsi. Sampai hari ini jadwal tidak diberikan, malah di menunjuk Plt,” terang Antonio Imanda.
“Jadi selagi waktu proses gugatan masih berlangsung sesuai dengan PO -16/DPP/Golkar/VII/2017 pasal 6 ayat 2 selama 90 hari tidak boleh ada kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh Plt. Kebijakan apapun yang dilakukan oleh Plt dianggap tidak sah,” jelas Antonio Imanda.
Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bengkulu sebelumnya dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2026 namun dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Bahkan dalam jadwal Musda yang sempat dibatalkan DPD Provinsi ada tiga kandidat yang mencalonkan diri yaitu Mardensi, Rodi dan Yudi Darmawansyah. Namun sampai saat ini Musda tak kunjung dilaksanakan usai digagalkan DPD Provinsi Bengkulu. (Jeger)















