Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu Antonio Imanda, menilai SK pengangkatan Sauri Sebagai PLT ketua DPD Partai Golkar kota Bengkulu tidak sah dab cacat hukum.
Menurut Anonio Imanda dalam surat Intruksi SPP Golkar sudah jelas penunjukan PLT ketua DPS Kabupaten kota tidak bisa dilakukab sebelum selesai pelaksanaan Musda penentuan ketua baru.
Dalam Surat Instruksi itu jelaa mwnyebutkan penunjukan PLT Ketua DPD bisa dilakukan jika ada permintaan sendiri,meninggal dunia,atau berhalangan tetap.
“Sk kepengurusan Sauri itu cacat hukum karena melanggar aturan Partai/Surat Instruksi DPP partai Golkar,” tegas Antonio Imanda.
Menurutnya SK kepengurusan Sauri tidak jelas dan melanggar Aturan jadi semua produk yang dihasilkan kepengurusan ilegal sama dengan produk cacat hukum.
“Produk Musda nya ilegal karena dalam sengketa makamah partai, dan kita pengurus DPD Gokkar kota sudah membuat pengaduan ke mahkamah Partai,” jelas Antonio Imanda.
(Her)












