InfoBengkulen.com,- kasus dugaan tindakan perzinahan dengan terlapor Kepala Dinas Provinsi Bengkulu TS masih diproses di inspektorat Provinsi Bengkulu.
Plt Kepala inspektorat Bengkulu RA Deni mengatakan proses terkait laporan dan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
” kita masih melakukan proses cek data dan mencari korban yang dikatakan sebagai korban,” ujar RA Deni.
Menurut Deni dalam menentukan sanksi untuk ASN harus dengan bukti yang lengkap dan saksi saksi sehingga tidak merugikan terlapor.

“Pendemo akan kita panggil dan periksa. Para pelapor harus membaea bukti lengkap dan siapa korban dari telapor,” tegas Deni.
Menurut PLT Inspektorat saksi korban wajib dihadirkan dan kita memberikan waktu untuk hadirkan korban.
“Kita berikan waktu pelapor menghadirkan korban, jika tidak bisa dihadirkan berarti laporan tindak perzinahan merupakan Laporan Hoaxs,” tegas RA Deni.
(Her)














