InfoBengkulen.com,- Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto memastikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu bisa saja dilaporkan ke Bawaslu.
Menurut Eko semua masyarakat berhak dan bisa melaporkan dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihian umum kepala daerah Bengkulu.
“Kami Bawaslu tidak boleh menolak laporan,” ujar Eko .
Seperti di Beritakan sebelumnya rekaman rapat koordinasi pejabat Eselon 3 pemprov melakukan rapat koordinasi dengan koordinator berinisial SY, dalam rapat tersebut ada dugaan atasan SY yang ikut mengarahkan pejabat eselon 3 untuk memenangkan Rohidin.
Menanggapi hal itu Muspani kuasa hukum Helmi mian menilai perbuatan para pejabat itu merupakab kejahatan pilkada.
“Itu perbuatan tidak bermoral, dan kejahatan Pilkada. Karena para ASN dan pejabat paham peraturan dan aturan pilkada dan BAWASLU, menindak tegas,” Muspani.
(Her)