Digugat Injatama 28 M,Jecky :kita Gugat Balik

  • Share

InfoBengkulen.com,- Tukar guling jalan yang di bangun PT injatama tidak tuntas dan menimbulkan kerugian mencapai puluhan Miliar Rupiah. Menyebabkan PT INJATAMA menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 28 Miliar.

Digugat sebesar 28 Miliar dipengadilan Negeri Bengkulu penasehat hukum pemerintah Provinsi Bengkulu Jecky Haryanto menilai gugatan yang di lakukan PT injatama tidak beralasan. Sehingga pihaknya akan melakukan gugatan balik.

“kita sudah di mediasi oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu namun tercapai,” ujar Jecky.

Kondisi yang merugikan kliennya itu menurut jecky pihaknya akan melakukan gugatan balik ke PT injatama.

Seperi diberitakan sebelumnya Melalui kuasa hukumnya Amirul Riansyah SH.MH dan Meldiansyah SH, PT injatama Menggugat pemerintah Provinsi Bengkulu kepengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam gugatan Perdata itu PT injatama merasa dirugikan karena tidak bisa mengexploritasi lokasi objek batu bara yang berada di bawa akses jalan milik pemerintah provinsi Bengkulu, padahal lokasi jalan tersebut sudah diganti dengan badan jalan lain dengan panjang sama seperti jalan sebelumnya. Meskipun jalan sudah selesai dibangun dengan biaya mencapai 4 miliar lebih tapi pemerintah provinsi Bengkulu belum menyelesaikan proses tukar guling lahan itu.

” klien kami dirugikan puluhan miliaran rupiah baik materil maupun imateril, kita gugat 28 miliar lebih,karena klien kami tidak bisa bekerja maximal padahal jalan yang masuk dalam lokasi izin tambang,sudah diganti,” ujar Meldiansyah SH.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page