InfoBengkulen.com.-
“Terhitung sejak 28 April 2022 seluruh Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit Swasta saya nyatakan dicabut”. Itulah pidato Presiden Jokowi yang ditunggu-tunggu Kaum Tani. Apalagi (jika) diikuti dengan proses hukum terhadap mafia perkebunan sawit swasta dan pejabat pemerintah yang terlibat.
Pencabutan HGU (yang sangat diharapkan itu) sebagai imbas dari kejahatan mafia minyak goreng yang menyusahkan rakyat.
Setelah presiden Jokowi dalam pidato singkatnya (hanya 1 menit) melarang eksport minyak goreng dan bahan bakunya. Kini Hantu Perkebunan Besar bersekongkol melakukan perlawanan dengan menurunkan harga TBS (tandan buah segar) dari semula 3 ribu menjadi seribu perak perkilo.
Pencabutan HGU (yang sangat diharapkan itu) dapat menjadi titik balik penataan kepemilikan tanah pertanian oleh rakyat yang selama ini sepenuhnya dikuasai oleh Kompeni yang bernama Perkebunan Besar Swasta itu.
HGU itu selanjutnya dapat dibagikan secara adil bagi petani yang keringatnya sudah kering dihisap karena selama ini hanya jadi buruh tani dengan upah murah.
Pencabutan HGU itu penting untuk membuktikan bahwa Jokowi dan Rejimnya bukan boneka Kapitalisme.
Pencabutan HGU
Itu bagian dari tindak-lanjut tindakan Presiden Jokowi yang menetapkan peringatan hari Penegakan Kedaulatan tanggal 1 Maret 2022 yang menerbitkan Keppres nomor 2 tahun 2022.
Cabut HGU seluruh perkebunan sawit swasta
Sementara lahan eks HGU itu dipegang perkebunan negara yang luasnya hanya 3,8 persen (data BPS 2020)
Dan secara bertahap dibagikan kepada rakyat.
Semoga mimpi Pencabutan HGU perkebunan besar sawit swasta yang luasnya 54,68 persen (data BPS 2020) itu bukan hanya harapan. Tapi keniscayaan sejarah.
Oleh: Agustam Rachman. Sekjend Serikat Tani Bengkulu 2002-2005