Senin 21 April 2025, dijadwalkan sidang perdana ROHIDIN MERSYAH mantan Gubernur Bengkulu yang tertangkap OTT.
Meskipun Rohidin ditangkap terkait OTT pilkada 2024 namun masih banyak masyarakat pendukung Rohidin yang beranggapan Rohidin tidak bersalah.
Pada sidang perdana jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan pasal yang menjerat Rohidin dalam kasus OTT pilkada.
Dalam dakwaan itu biasanya akan terungkap kronologi kejadian perbuatan Rohidin yang mengambil keuntungan ketika memegang kekuasaan sebagai Gubernur.
Selain itu dalam dakwaan akan menyebutkan keterlibat pejabat pejabat eselon dari eselon 2 ,eselon 3,hingga eselon 4 yang berperan aktif dalam usaha memenangkan Rohidin Mersyah pada pemilu kepala daerah 27 November 2024.
Tidak hanya keterlibatan pejabat eselon saja, keterlibatan kepala sekolah dan jajaran pun akan diungkap dalam persidangan dipengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu, termasuk pungutan sebeaar 50 ribu rupiah persiswa yang dilakukan para kepala sekolah.
Dalam persidangan dipengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu nanti juga akan terbongkar berapa uang yang berhasil di kumpulkan Rohidin cs untuk memenangkan Pilkafa 2024 dan sumber sumbet yang memberikan uang tersebut.
Setelah sidang perdana itu mungkin masyarakat baru terbuka mata dan memahami bagai mana proses Rohidin Mersyah di OTT KPK RI.
Sidang perdana dipengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Bengkulu pada 21 April 2025 itu akan dijaga ketat menurunkan brimob polda Bengkulu dan anggota polresta kota Bengkulu.
Penulis Heryandi Amin
MataDewa09