Alaku
Alaku
Alaku

Mencari Keadilan Keluarga YN Datangi Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wisdom: Kita Laporkan ke Pimpinan

  • Share

InfoBengkulen.com,- Meskipun Kasus dugaan Asusila di kabupaten Kaur dengan tersangka YN  dan barang bukti sudah limpahkan ke  kejaksaan Negeri Kaur untuk proses persidangan di pengadilan Negeri Kaur, namun keluarga YN masih berusaha mencari keadilan di luar pengadilan.

Kami tidak minta untuk dibela ,kami mencari keadilan untuk keluarga kami. Karena  dalam kasus ini kami masih mempertanyakan  proses hukum yang dilakukan Penyidik hingga ditetapkan lagi sebagai tersangka, dan berkas perkara di nyatakan P21 oleh jaksa penuntut Umum.

”Karena sejak praperadilan dikabulkan keluarga kami tidak di pulihkan nama baiknya , malah tetap dijadikan tersangka denga dengan alat bukti dan visum ulang. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan DPR RI untuk minta keadilan,” ujar GN  salah seorang keluarga tersangka.

Dikatakan GN meskipun sudah melapor ke DP RI dan Mabes Polri pihak kelaurga juga mendatangi gedung Kajaksaan Tinggi Bengkulu, mencari keadilan.

“kami berharap bisa bertemu dengan kepala kejaksaan Tinggi Bengkulu tapi diarahkan ke Kasipenkum Kejaksaan, dan semua dokumen sudah kami serahkan untuk bahan kejaksaan Tinggi Bengkulu  mengambil kebijakan,” jelas GN

Sementara itu Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Bengkulu Wisdom SH.MH mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan  masyarakat terkait dugaan Asusila yang saat ini masih dalam proses penuntutan  di kejaksaan Negeri Kaur.

“sudah kita terima pengaduannya , saat ini kassu masih proses untuk penuntutan di Kaur,” jelas Wisdom Via Pesan Whatsapp.

Dikatakan kasi penkum kejaksaan tinggi Bengkulu setiap pengaduan masyarakat dipastikan terima dan dilaporkan ke pimpinan kejaksaan Tinggi untuk di tindak lanjuti.

“kita masih menunggu informasi perkara dan setelah mendapat informasi valid kita akan Sampaikan ke piha keluarga tersangka,” tutup Wisdomm.

(her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page