InfoBengkulen.com.- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawa umur di tangkap Sat Reskrim Unit Opsnal Team Macan Gading.
Kasat Reskrim AKP Welliwabto Malau S.I.K, M.H mengatakan pelaku berinisial Rp berusia 22 tahun warga Lubuk Linggau ditangkap setelah sat reskrim mendapat laporan dari orang tua korban.
“Team opsnal macan gading mendapati informasi terduga Tersangka diwarung Seblak hot Bandung Pantai panjang,kemudian team opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres Bengkulu untuk diperiksa,” ujar kasat Reskrim.
Kasus persetubuhan anak dibawa umur berawal korban dan saksi Ma pergi pamit kepada orang tua korban untuk bekerja di tempat jualan SEBLAK dipantai panjang kelurahan Penurunan .
“Sekira jam 24.00 wib karena situasi hujan saksi Ma dan korban nginap di Pantai Panjang sehingga terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di bawa Umur ,” jelas AKP Welliwanto Malau. (Her)