Alaku
Alaku
Alaku

Gugatan “dikabulkan MK”,ROMER Gugur

  • Share

InfoBengkulen.com,- Sidang perdana gugatan Tim Kuasa Hukum Helmi Mian  untuk uji materi undang undang pemilu di gelar pada (26/09) dengan majelis hakim,Enny Nurbaningsih ,SH.MH, Saldi Isra,SH.MH, dengan ketua majelis Ridwan Mansyur.SH.MH.

Dalam persidangan itu kuasa hukum Helmi Mian, Elvahartati- Makrizal, menguji undang undang pemilu karena di nilai melanggar konstitusi.

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peraturan perundang undnagannini tidak melanggar konstitusi seperti yang di putuskan MK pada putusan sebelumny,” ujar Agustam Rahman SH.MH.

Dikatakan Agustam Rahman konsekuensi  dari dikabulkannya gugatan uji materi undang undang  akan menggugurkan pasangam Rohidin Mersyah,Meryani sebagai Calon Gubernur dan wakil Gubernur, dan pasanahan Gusnan dan Lii sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu selatan.

“Secara otomatis pasangan RohidinMery dan Gusnan Lii akan gugur jika gugatan kita diterima,karena menurut pertimbangan hukum putusan MK no 22/2009, no 67/2020 dan no 2/2023 mereka sudah menjabat dua periode. jadi tidak bisa lagi maju untuk periode ke 3 pada pilkada serentak 2024,” jelas Agustam.

Dalam gugatan yang diajukan ke mahkamah konstitusi itu juga tekait penghitungan masa jabatan yang dijabarkan dalam putus nomor 02,/puu/ MK/ 2023 yang dimaknai lain dalam PKPU nomor 08 2024.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page