Alaku
Alaku
Alaku

Gugatan Helmi Ditolak, Rohidin Tidak Dilantik dan Dibatalkan

  • Share

InfoBengkulen.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi telah meutuskan menolak gugatan Helmi Mian terkait undang undang pemilihan  kepala daerah.

Dikatakan Agustam Rahman meskipun gugatan ditolak Mk tapi mahkama Konstitusi masih tetap pada putusan sebelumnya terkait cara menghitung masa jabatan.

“Ini poin penting dari putusan MK perkara no 129 hari ini bahwa MAHKAMAH MENEGASKAN PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH ATAU PEJABAT KEPALA DAERAH DIHITUNG BERDASARKAN JABATAN NYATA, RIL DAN FAKTUAL BUKAN DIHITUNG SEJAK PELANTIKAN,” ujar Agustam.

Dalam putusan itu  jelas  jika Rohidin menangpun pada pulkada  2024, dipastikan tidak akan dilantik oleh Mendagri karena  sesuai  putusan mahkamah konstitusi rohidin audah melewati dua periode masa jabatan.

“Artinya seandainya 100 persen rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di bengkulu dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik,” tegas Agustam Rahman kuasa hukum Helmi Mian.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page