Alaku
Alaku
Alaku

Ini Perempuan Yang di Bawa Tanpa Izin,oleh Oknum Anggota Dewan

  • Share

InfoBengkulen.com,- Setelah viral berita surat oengaduan ke Badan kehormatan DPRD Bengkulu terkait dugaan asusila dan membawa anak gadis tanpa izin orang tua redaksi InfoBengkulen mencoba menelusuri siapa perempuan yang  menjadi objek laporan ke Nadan kehormatan DPRD Bengkulu Tengah.

Perempuan berinisial AP berusia 23  tahun tercatat sebagai salah seorang mahasiswi perguruan Negeri Di Bengkulu.

Perempuan muda ber kulit putih ini memiliki mata indah bak artis bollywod dengan paduan hidung mancung dan bibir tipis.

“Ini foto perempuan nya Bang,” ujar narasumber Info Bengkulen sambil mememperlihatkan foto perempuan yang memicu keributan antara seorang ibu kandung dengan oknum Kader PKS  berinisial FO.

Perempuan muda berasal dari  kabupaten Bengkulu utara ini selain berkulit putih juga memiliki postur tubuh 165 centi meter.

Sebelumnya tinggal di wilaya Bengkulu Tengah dan sekarang pindah ke kota Bengkulu.

“Sudah pindah ke Kecamatam Muara Bangkahulj kota Bengkulu,” ujar narasumber pernah bertemu langsung dengan AP perempuan yabg diajak oknum Anggota Dewan keluar kota tanpa izin orang tua.

Sperti di Beritakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD  Kabupaten Bengkulu Tengah  berinisial FO  di lapor kan ke badan kehormatan DPRD Bengkulu Tengah, Terkait dugaan asusila dan membawa anak gadis tanpa izin orang tua nya serta perbuatan tidak menyenangkan.

Dari penulusuran redaksi InfoBengkulen.com,-  oknum Anggota Dewan berinisial FO itu merupakan kader PKS.

“Oh kalu Fo memang anggota Dewan sini,(Bengkulu Tengah-red) dari PKS dan kembali terpilih kembali dapil Pondok kelapa,” ujar salah seorang ASN di kantor DPRD Bengkulu Tengah.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke DPD  PKS  Bengkulu Tengah mengatakan masalah laporan itu sudah selesai.

“Kalo di partai insyaa allah sudah selesai mas. Beliau sudah di panggil dan sudah selesai, insyaaallah,” jelas Ketua DPD PKS Bengkulu Tengah membalas pertanyaam wartawan.

Oknum anggota DPRD Bengkulu Tengah di laporkan  ke badan kehormatan DPRD Bengkulu Tengah.oknum anggota Dewan itu dilaporkan terkait membawa anak gadis berinisiap AP oknum mahasiswi dikota Bengkulu tanpa izin orang tua Tengah selama tiga hari.

Dalam laporan itu ibu korban juga  menyebutkan kejadian berawal pada 19 Maret 2024 oknum pejabat membawa  anak kandung nya berinisial AP ke jakarta dan baru kembali pada 23 Maret 2024.

Setelah ditelpon ibu kandung oknum mahasiswi berinisial AP itu pada 23 Maret oknum pejabat berinisial FO membawa pulang  anak pelapor.

Dalam laporan itu disebutkan sempat terjadi keributan di Bandara karena ibu AP meminta pertanggung jawaban dari oknum pejabat berinis FO.

Laporan ibu kandung Korban ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Bengkulu dan dibuat pada 20 Juli 2024 dan di tanda tangani diatas matrai 10 ribu. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page