InfoBengkulen.com,- Sekda provinsi Bengkulu Hariadi membenarkan ada ASN yang melakukan perjalanan Dinas ke Provinsi Bali.
Menurut sekda Izin yang digunakan kepala Bpsdm itu ditanda tangani pada tanggal 20 Februari 2025, sedangkan tanggal pemberangkatan pada 23 Februari 2025.
” Surat perjalanan Dinas Ditanda tangani 20 Februari, ketika saya sedang DL,dan mereka berangkat pada 23 Februari,” jelas Hariadi.
Perjalanan Dinas yang dilakukan ASN secara kolektif itu menurut Haryadi sudah berupa pelanggaran. Dikarenakan dalam Inpres no 01 tahun 2025, terkait efisiensi belanja. Dikatakan Haryadi perjalan dinas kolektif yang dilakukan ASN Bpsdm itu dinilai tidak begitu Urgen.
” ini pelanggaran melawan Aturan dan membangkang perintah atasan, akan mendapat sanksi tegas,berupa teguran tertulis untuk ASN dan Kepala Badan Bpsdm,” tegas Sekda Provinsi Bengkulu.
Dalam surat Tugas anggaran perjalanan Dinas itu diBebankan pada DPA APBD BPSDM TA 2025.
(Her)















