InfoBengkulu.com,- Gugatan pilkada Bengkulu Selatan terkait masa jabatan incumbent akan di putus oleh hakim Makhkamah konstitusi MK (24/02/2025).
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ketika di wawancarai terkait gugatan masa jabatan Incumbent ini menilai putusan MK sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Apalagi tegas Helmi yang memprsoalkan masa jabagan incumbent 2 setengah tahun pertama kali digugat oleh Tim.kuasa hukum Helmi Mian.
“Insyallah putusan MK sesuai yang diharapkan, karena masa jabatan 2 setengah tahun di hitung sejak menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujar Helmi Hasan.
Menurut Helmi diirnya MK akan mengabulkan gugatan Rifai Yanto.
“Contoh pilkada Tasik jawab barat yang di diskualifikasi, dan insyallah terjadi di Bengkulu,” ujar Helmi Hasan.
Putusan Gugatan Sengketa pilkada Bengkulu selatan dijadwalkan akan di bacakan pada 13.30 wib 24 februari 2025. (Her)















