Alaku
Alaku
Alaku

Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong TA 2021

  • Share

InfoBengkulen.com.- Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori menerima Rekomendasi DPRD Kabupaten Lebong atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Lebong, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong di Jalan Lintas Lebong – Arga Makmur. Senin (23/05/2022)

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Sekda Lebong, Mustarani Abisin, Ketua Pengadilan Agama Lebong, Kapolres Lebong, Pabung Kodim Rejang Lebong, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD dan para pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong.


Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, yang memimpin sidang menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong TA 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Bupati Lebong Tahun Anggaran 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 19 ayat 3 dan ayat 5, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” ucap ketua DPRD Lebong

Masih lanjutnya, rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah terhadap LKPJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Penyampaian rekomendasi DPRD Lebong dimaksud, dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Baktiar. Penyampaian itu merupakan rangkuman hasil keputusan pada rapat pansus DPRD Lebong.

Secara umum, LKPJ Bupati Lebong TA 2021 mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Lebong, meskipun anggarannya bukan dari Bupati Kopli Ansori melainkan program dari bupati sebelumnya.

Meski demikian, terdapat Beberapa catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Lebong, seperti penggajian THLT pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.

Ia meminta pembayaran gaji THLT itu dibayarkan per triwulan karna menyangkut pelayanan kesehatan bahkan pada keselamatan seseorang, papar Wilyan

Sementara salah satu Dinas Instansi yang mendapat apresiasi adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong.
Dikarenakan sudah melakukan pekerjaan dengan sangat baik, bahkan sudah masuk ke tahap level nasional.

Namun fasilitas yang dimiliki masih banyak yang kurang seperti mesin pencetak e-KTP, kita masih pinjam atau sewa pakai.

Menyikapi hal demikian, Wilyan meminta Pemkab Lebong agar segera melengkapi hal-hal seperti ini, karna akan berdampak pada pelayanan masyarakat.(HK)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page