Alaku
Alaku

Pejabat Tidak Netral,Sekda:Silahkan Buat Surat Pengunduran Diri

  • Share

InfoBengkulen.com,- Sekretaris Daerah provinsi Bengkulu menyikapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Profesor,DR Juanda SH.MH mengatakan dalam aturan ASN harus Netral dan tidak berpolitik Praktis.

“Memang ada dalam Undang Undang ASN yang mengatur untuk tidak berpihak pada proses pemilu yang berlangsung, jadi jika ada ASN yang tidak netral ada sanksi yang menunggu,” jelas Hariadi Pj Sekda Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Hariadi sebelum ada sanksi dari tim baperjakat dan inspektorat sebaiknya ASN yang tidak netral pada pilkada 2024 mengajukan surat pengunduran diri.

“Sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri,atau surat untuk rotasi di penempatan yang baru,” ujar Sekda Provinsi Bengkulu.

Seperti diberitakan Profesor Juanda Pakar Hukum Tata Negara menilai pada pelaksaan Pemilu 2024 ada ASN yang tidak netral dan melanggar Undang Undang ASN, dan ASN yang tidak netral itu sebaiknya mundur dari jabatanny. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page