InfoBengkulen.com,- Kuasa Hukum Helmi Mian, Muspani SH menegaskan pelaksanaann Pemungutan suara ulang di beberapa daerah termasuj di kabupaten Bengkulu selatan di perkirakan menimbulkan kerugian Negara.
Menurut Muspani sebelum pelaksaan pilkada dimulai dirinya sempat mengingatkan pasangan Gusnan Mulyadi untuk tidak maju ke pilkada Bengkulu Selatan karena putusan mahkamah konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.
Dikatakan Muspani Merujuk Putusan MK no 105/2016 halaman 56, tidak mematuhi putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administrasi
Artinya berdasarkan putusan ini aparat penegak hukum dalam memeriksa kpu, bawaslu dan jajarannya serta calon yang membangkang pada putusan MK yang setara dengan UU karena merugikan keuangan negara ratusan milyar rupiah
MK konsisten pada 4 putusan MK sebelumnya bahwa penghitungan masa jabatan bukan sejak pelantikan melainkan sejak menjabat secara riil, nyata dan faktual
Maka orang-orang seperti Gusnan serta lembaga yang secara sengaja tidak mematuhi putusan MK terkait cara menghitung kapan dimulai masa jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri kemaren seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan juga harus ikut bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara
“KPK harus segera bergerak cepat memproses kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Muspani.
(Her)















