Alaku

Resmikan Rumah RJ,Sunarta:Kita Ingin Masyarakat Dekat Dengan Jaksa

  • Share

InfoBengkulen.com.-Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H. meresmikan secara virtual Balai Tepung Setawar Kota Bengkulu.

Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Sunarta SH MH mengatakan dengan rumah Restorative Justice dalam membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum pidana.

“Ini sepuluh kejari dan satu kejaksaan Tinggi serentak membangun Rumah restorative Justice, kita ingin masyarakat bisa dekat kejaksaan,” ujar Sunarta.

Balai Tepung Setawar Kota Bengkulu yang terletak dihalaman Mall Pelayanan Publik Kota Bengkulu merupakan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dibentuk dalam rangka melaksanakan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Adapun makna kata Tepung Setawar terinspirasi dari prosesi perdamaian masyarakat adat melayu Kota Bengkulu yang filosofi penerapannya tidak jauh berbeda dengan penerapan keadilan restoratif.

Balai Tepung Setawar tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat melaksanakan mediasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam upaya menerapkan keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan melibatkan unsur  Kecamatan, Kelurahan, dan Pemuka Adat. Selain itu juga pada kesempatan yang sama Kepala
Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunita Arifin, S.H., M.H. bersama-sama Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dan seluruh Unsur Forum

Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bengkulu  juga turut meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) Kota Bengkulu yang ditetapkan berada di Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Dengan diresmikannya Balai Tepung Setawar dan Kampung RJ Kota Bengkulu diharapkan kedepannya proses penuntutan perkara pidana di Kota Bengkulu akan lebih mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban serta pelaku tindak pidana  yang tidak berorientasi pada pembalasan dan selalu mengendepankan kearifan lokal. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page