InfoBengkulen.com,- Rohidin Mersyah bagi bagi uang 20 ribu Rupiah untuk masyarakat yang terekam video,menurut Teuku Zulkarnaen Ketua Harian TIM pemenangan Helmi Mian hal itu merupakan Pelanggaran nyata dan harus di tanggapi serius pihak Bawaslu.
Dikatakan Teuku dalam peraturan pemilu sudah jelas tidak boleh, hingga dirinya masih menunggu keberanian dari penyelenggara untuk memnerikan sanksi.
“Ini nyata pelanggaran pemilu, Rohidin datang kelokasi juga sebagai kandidat yang sedang kampanye,dan berbagi uang,” jelas Teuku.
Menurut nya ini pelanggaran yang sudah nyata, dan harus ada tindak lanjut dari penyelenggara.
” Mau dibawa kemana saja ini nyata pelanggara dan harus di tindak lanjuti, dan jangan sampai ada yang masuk angin,” tegas Teuku.
Jika tim penasehat hukum Rohidin berikan alasan merupakan hal wajar untuk membela kliennya.
“Itukan pembelaan dati kuasa hukumnya jadi wajar saja, yapi masyarakat sudah paham rohidin bagi bagi uang pada saat kampanye,” tandas nya.
Seperti di beritakan sebelumnya beredar video Rohidin mersyah bagi bagi uang ke masyarakat sebesar 20 ribu Rupiah.
Video rohidin bagi bagi uang 20 ribu rupiah itupun viral group Wa maupun di media sosial.
“Kasihan masyarakat di hargai 20 ribu rupiah,” ujar Donny Osmond.