InfoBengkulen.com,- Kasus Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Rektor Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius, dengan terlapor Nediyanto berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice di Polda Bengkulu Kamis 7 Mei 2026.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat penyelesaian perkara yang ditandatangani kedua pihak sebagai dasar penghentian proses penyidikan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Bengkulu sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024. Polemik bermula dari dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan korupsi proyek Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz Bengkulu.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Yulfiperius kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2023/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 12 Mei 2023.
Dalam dokumen perdamaian, disebutkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kesadaran bersama dan itikad baik tanpa adanya tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak manapun.
Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar pengajuan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penandatanganan perdamaian, Nediyanto menyampaikan bahwa hubungan dirinya dengan Yulfiperius sebenarnya telah terjalin baik sejak lama. Menurutnya, persoalan yang terjadi dipicu adanya kesalahpahaman di tengah perjalanan.
“Kami yang anak muda, tidak ingin berlarut-larut dan memang selama ini ada hubungan baik, tapi di tengah perjalanan ada miss komunikasi. Dan pada hari ini kami sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” kata Nediyanto.
Sementara itu, Yulfiperius menyambut baik penyelesaian perkara tersebut dan berharap polemik yang sempat mencuat dapat berakhir dengan baik.
“Kita menyambut baik pertemuan ini, dan pada hari ini kita sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak juga sepakat untuk tidak lagi melanjutkan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terkait perkara dimaksud di kemudian hari.
Kasus pencemaran nama baik Rektor unihaz itu sempat heboh karena Saksi yang diperiksa merupakan wartawan media terkenal.
“Alhamdulilah sudah damai, yang tanda tangan pimpinan redaksi kita,” ujar wartawan yang sempat diperiksa penyidik reskrim polda Bengkulu.
(Wes)


















