Alaku
Alaku

Terlibat Perang Sarung,Pelajar Dikota Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara,Bakal Lebaran Di Balik Jeruji

  • Share

InfoBengkulen.com,- Penyidik reakrim polresta kota Bengkulu mengamankan  pelajar yang terlibat dalam aksi perang sarung dan berakhir dengan aksi pengeroyokan. Dan  diamankan tim Opsnal macan Gading Polresta Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta kota Bengkulu Kompol  Sujud Alif Yulamlam mengatakan pelajar yang diamankan itu terlibat dalam kasus penganiayaan di depan SPBU kebun Tebeng pada malam 26 Febeuari 2026.

Kasus pengeroyokan itu jelas kasat Reskrim berawal dari perang sarung dan terjadi pengeroyokan yang dilakukan 8 remaja yang saat ini sudah diamankan tim opsnal.

Pelaku yang diamankan itu jerat menggunakan Pasal 262 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dari pasal yang di sangka kan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar kasat Reskrim.

Perang sarung yang sering terkadi dikota Bengkulu pada bulan suci ramdhan  kata Kasat Reskrim menyebabkan  timbul  kasus pidana, seperti pada kasus pembakaran sepeda motor di jalan kz Abidin 2 dan perang serang di Depan SPBU kebun Tebeng menyebakan terjadinyankasus pengeroyokan.

“Kita himbau ornag tua untuk dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak anak mereka,yang pergi ibadah. Jangan sampai momen bulan suci ramadham di ciderai aksi aksi kriminalitas,” harap Kompol Sujud Alif Yulamlam.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *