InfoBengkulen.com,- Profesor DR Juanda SH.MH pakar Hukun Tata Negara Indonesia menilai aparatur sipil Negara ASN yang diduga melanggar aturan pada pesta Demokrasi Penilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 27 November 2024 lalu dapat legowo melepas jabatannya.
Menurut Prof Juanda dalam aturan ASN sudah jelas,semua ANS wajib netral dan tidak berpolitik praktis.
“Yang diduga melanggar aturan sebagai ASN dan kemudian juga tidak sejalan dengan visi misi program gubernur yang baru,sebaiknya mundur sebelum ada sanksi,” tegas prof Juanda.
Dikatakan Profeaor Juanda jika memang ada ASN yang tidak netral dan mendukung salah satu kandidat Kepala daerah harus tau diri dan sebelum ada evaluasi kinerja sebaiknya mundur,
Berdasarkan aturan tambah Profesor Juanda gubernur yang baru bisa mengeser atau mengganti seorang Pejabat dengan catatan ada bukti para ASN itu tidak Netral pada Pilkada.
“Dan saya menilai Helmi Hasan sebagai Gubernur berhak untuk mengevakuasi ASN yang tidak sejalan dengan program bantu Rakyat,” jelas Profeaor Juanda.
Ditambahkan Profesor Juanda bagi ASN Tapi yang tidak melanggar aturan pemilu kemaren tidak perlu takut di evaluasi. (Her)