InfoBengkulen.com,- Dugaan kasus pencemaran nama baik rektor Unihaz penyidik reskrim polda Bengkulu memeriksa dua pimpinan media massa.
Dua pimpinan media yang diperiksa pimpinan redaksi Harian rakyat Bengkulu dan kepala statsiun RRI Bengkulu.
Usai menjalani pemeriksaan diruang penyidik reskrim selama lebih kurang 3 jam, kepala RRI M.Mugi Hidayat terlihat senyum senyum menyapa awak media yang berkumpul di lobi gedung rektoriat reskrim Polda Bengkulu.
“Sebagai warga negara kita wajib hormati proses hukum,” ujar Mugi.
Ditanya wartawan kepala RRI mengaku penyidik reskrim polda Bengkulu hanya memibta penjelasan terkait proses pembuatan berita yang ditayang di media RRI.
“Dalam pembuatan berita media kami (RRI-red) sudah melalui kaidah dN sesuai dengan tri prasetya RRI yang tidak memihak ke pihak manapun, dan RRI media Netral,” ujar Mugi.
Pemeriksaan dua pimpinan media ini menurut ketua komisi Hukum PWI pusat Doktor Zacky Antony sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pokok pers no 40 tahun 1999 dan kode etik Jurnalistik.
“Berita yang sudah di naikan ke media merupakan tanggung jawab dari pimpinan redaksi, jadi penyidik polres sudah sesuai dengan proses dan ketentuan Undang Undang,” jelas Zacky.
(Her)