Alaku
Alaku
Alaku

Rohidin Bagi Duit,Tim Hukum Helmi Mian Surati Jaksa Agung dan Kapolri 

  • Share

Bengkulu – Rabu, 16 Oktober 2024 Calon Gubernur nomor urut 2 Rohidin Mersyah dilaporkan oleh masyarakat yang didampingi oleh Persatuan Pemuda Peduli Demokrasi serta kuasa hukum Ana Tasia Pase.

Laporan terkait  dugaan “money politics” yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah dengan alat bukti rekaman suara dan video   Rohidin membagikan uang dua puluh ribuan kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Pemuda Peduli Demokrasi, Erwin Siliwangi menyampaikan bahwa akan mengawal proses laporan di Bawaslu hingga tuntas. Menurutnya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Rohidin ini tidak pantas dan merusak mental demokrasi masyarakat.

“Kita meminta Gakumdu bisa menindak tegas kasus ini. Jangan sampai proses pemilihan Gubernur kita ternodai oleh tindak tanduk calon Gubernur yang memberikan contoh buruk. Yaitu mempengaruhi masyarakat dengan uang 20 ribu. Itu menghina kita semua masyarakat, Bengkulu” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak media, Ana Tasia Pase, S.H menyampaikan banyak sekali dukungan dari tokoh masyarakat dan organisasi yang ingin dan akan ikut serta dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan praktik politik uang yang dilakukan Rohidin Mersyah.

“Saat ini kita sedang merampungkan pernyataan sikap dari puluhan tokoh masyarakat dan puluhan organisasi untuk mengawal proses hukum di Bawaslu. Sekarang kita yakin dan percaya perkara ini bisa objektif diselesaikan. Jika tidak kami akan menyurati Kapolri, Jaksa Agung, DKPP dan Bawaslu RI untuk mengawasi persoalan ini,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PKPU NO 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Selain itu menurut Ana Tasia Pase, S.H kuasa hukum pelapor dari masyarakat menambahkan, sesuai dengan rekaman suara yang didapatkan bahwa melibatkan atau mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan kampanye (politik) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan hal tereebut juga merupakan tindak pidana.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dari divisi penanganan pelanggaran menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan berkoordinasi ke Gakumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) sebagi tindak lanjutnya, sebab masalah ini berkait dengan unsur pidana.

“Kita ingin Pilgub Bengkulu berkualitas. Maka kami mengajak masyarakat untuk terlibat mengawal proses kehidupan demokrasi kita. Selain itu sebagai informasi bahwa beberapa hari kedepan akan ada laporan lagi ke Bawaslu dari masyarakat, kita tunggu saja” tutup Ana.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page