Alaku
Alaku
Alaku

Penertiban Alat Peraga Pemilu Tebang Pilih

  • Share

InfoBengkulen.com,- Netralitas Badan pengawas pemilihan Umum di Bengkulu pertanyakan dikarenakan Berdasarkan PKPU 15 dan 20, dan PKPU Tahapan Pemilu 2024, kampanye baru boleh dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 Sejak ditetapkan DCT hingga masa tersebut, kampanye dilarang dilakukan.
Menyikapi banyaknya alat peraga sosialisasi yang di nilai melanggar kententuan,bawaslu sudah melakukan penertiban dalam skala besar, dibantu satpol pp kota Bengkulu.

Alat peraga sosialisasi yang dilarang berupa pemasangan alat peraga yang mengajak masyarakat untuk memilih seperti dengan memasang no urut calon.

Meskipun sudah di lakukan pembersihan dalam skala besar namun masih ditemukan alat peraga calon anggota legelatif yang dipasang di dinding rumah waga ataupun di tempel di pohon seperti dijalan Lombok kelurahan Suka Merindu.

Tidak itu saja di simpang empat kelurahan ditemukan baliho salah satu capres, meskipun baliho tinggal setengah tapi masih terlihat jelas foto dan nama anies presiden.

Ahmad Maskuri, Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, mengatakan akan menyusuri struktur kita sampai dengan pengawas kelurahan akan menyusur keveradaan alat peraga yang belum dibersihkan.

“Untuk di bersihkan kirim saja lokasi dan Alamatnya,” ujar nya.

Pelaksanan sosialisasi sebelum tanggal 28 November 2023 hanya Boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik terbatas untuk internal partai, dengan syarat memberitahukan hal tersebut kepada aparat keamanan penyelenggara Pemilu.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page