Alaku
Alaku
Alaku

5 orang Terdakwa Pasal 21 di Tuntut Bervariasi,Upa:Berdasarkan Undang Undang Saya Tidak Bisa di Hukum

  • Share

InfoBengkulen.com,- Jaksa penuntut Umum menuntut 5 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana BOK kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

Dalam tuntutannya jaksa menuntut 3 orang terdakwa yaitu RAHMAT NURUL SAPRIL
RANTI FAULINA Binti (Alm) BAMBANG IRAWAN
UPA LABUHARI, S.H., M.H. dengan tuntutan 4 tahun enam bulan penjara  dan 2 orang terdakwa ARDIANSYAH HARAHAP
BAMBANG SURYA SYAHPUTRA
RAHMAT NURUL SAPRIL di tuntut 4 tahun penjara.

Danang Ptasetyio SH.MH Jaksa penuntut Umum yang menyidangkan perkara pasal 21 mengatakan tuntutan bervariasi di sebabkan di muka persidangan ditemukan alasan meringankan dan memberatkan para terdakwa.

“Dalam persidangan ada hal hal yang meringankan dan memberatkan yang dijadikan alasan berbedanya tuntutan untuk terdakwa,”jelas Danang usai persidangan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka ataupun para saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, yang diduga melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ARDIANSYAH HARAHAP
BAMBANG SURYA SYAHPUTRA
RAHMAT NURUL SAPRIL
RANTI FAULINA Binti (Alm) BAMBANG IRAWAN
UPA LABUHARI, S.H., M.H.

Sementata itu Terdakwa Upa Labuhari SH.MH didampingi penasehat hukumnya yakin dirinya bisa bebas dari jeratan dakawaan jaksa penuntut umum.

“Saya advokat dan pasa saat kejadian saya berperan sebagai penasehat hukum yang mendapay surat kuasa membela klien,” ujar Upa.

Hal senada juga disampaikan Saiful Sh.Mh penasehat hukum Terdakwa Upa yang mengkhatirkan jika kliennya di vonis bersalah.

” ini akan mencoreng prosefesi Advokat karena klien kami berprofesi Advokat yang beracara  membela hak hak klien dan wajar jika melayangkan surat ke kejaksaan Agung RI, berkapasitas sebagai pengacara,” jelas Saipul.

Sidang lanjutan pembacaan pembelaan dari terdakwa akan dilanjutkan 2 April 2024 mendatang.

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page