Alaku
Alaku
Alaku

Perlakukan Beda ,Ada Divonis Bersih Bersih Rumah ibadah,Ada Pelaku Penganiayaan Divonis 2 Tahun Penjara

  • Share

InfoBengkulen.com,- Perlakukan berbeda dari Hakim pengadilan negeri Curup terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen.

Dalam putusan yang di baca Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH.MH menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.

Menyikapi Putusan Hakim ini, penasehat hukum keluarga korban mengaku terobati dengan vonis dari Hakim pengadilan Negeri Curup karena ada biaya sebesar 90 juta yang  harus di tanggung pelaku.

Meskipun demikian  Ana Tasia Pase SH.MH tetap mengaku kecewa dengan putusan pelaku lain yang hanya di vonis bersih bersih Rumah ibadah.

“Kita Dukung  jaksa melakukan upaya Banding dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban cacat  permanen,”ujar Ana Tasia Pase.SH.MH. (her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page