InfoBengkulen.com,- Perlakukan berbeda dari Hakim pengadilan negeri Curup terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen.
Dalam putusan yang di baca Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH.MH menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara.
Menyikapi Putusan Hakim ini, penasehat hukum keluarga korban mengaku terobati dengan vonis dari Hakim pengadilan Negeri Curup karena ada biaya sebesar 90 juta yang harus di tanggung pelaku.
Meskipun demikian Ana Tasia Pase SH.MH tetap mengaku kecewa dengan putusan pelaku lain yang hanya di vonis bersih bersih Rumah ibadah.
“Kita Dukung jaksa melakukan upaya Banding dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen,”ujar Ana Tasia Pase.SH.MH. (her)