InfoBengkulen.com,- Kenaikan UMP Bengkulu 2026 ditanda tangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin .sos.Msi mengatakan kenaikan Upah minum Provinsi Bengkulu ini berdasarkan kepituran Gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.tahun 2025tertanggal 22 Desember 2025 tentabg upah Minum ProvinsI Bengkulu tahun 2026.

“UMP Bengkulu naik sebesar 5,89 persen dibanding tahun sebelumnya atau sebesar Rp 157.211.90,” jelas Syarifudin.
Kenaikan Upah minimum provinsi Bengkulu 2026 di kabupaten dan kota kata Syarifudin bervariasi seperti
dikabupaten Mukomulo sebesar Rp 3.217.086.00,
Kota Bengkulu Rp.3089.216.66.
Kabupaten Bengkulu Tengah Rp.2.945.142.20,
Kabupatem Bengkulu Utara Rp.2.906.158.92.
Kabupaten Rejang Lebong Rp.2.841.749.59.
(Her)















