Alaku
Alaku

Keluarga Antar Tersangka YN P21, Fillip: Kami Lapor DPR RI dan Mabes Cari Keadilan

  • Share

infoBengkulen.com,- Kasus dugaan Asusila di kabupaten Kaur dengan tersangka YN P21, tersangka dan barang bukti sudah limpahkan ke  kejaksaan Negeri Kaur untuk proses persidangan di pengadilan Negeri Kaur.tahap P 21 ini tersangka YN tidak sendiri namun di didampingi keluarga dan tim penasehat hukumnya  dari kantor Hukum Filip Jaya Saputera dan Rekan.

Usai mendapingi tersangka YN  menjalani proses pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka , keluarga tersangka  mengakui  masih heran dengan kasus dugaan asusila  yang dituduhkan ke YN, apalagi beberapa waktu lalu YN sempat  melakukan perlawanan dengan melakukan Praperadilan dan peraperadilan itu  dikabulkan Hakim pengadilan Negeri Kaur.

“Kami tidak minta untuk dibela ,kami hanya mengantarkan keluarga kami mencari keadilan , biar Indonesia Melihat dan membuka mata hati, dalam kasus ini kami masih mempertanyakan  proses hukum yang dilakukan Penyidik hingga ditetapkan lagi sebagai tersangka,” teriak keluarga YN seusai mengantar tersangka ke kejaksaan Negeri Kaur.

Filip Jaya Saputera kuasa Hukum tersangka YN memastikan akan membawa kasus dugaan asusila dikabupaten Kaur ini akan di laporkan ke DPR RI dan mabes polri karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan di duga terjadi kejanggalam

“Kami ingin menyampaikan secara langsung kronologi, dokumen, putusan praperadilan, serta hal-hal yang menurut keluarga perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan.

Kami percaya bahwa jika semua pihak menginginkan tegaknya keadilan, maka semua fakta harus diberikan kesempatan untuk diperiksa,” ujar Filip.

Dikatkan nya pihak keluarga kliennya  menghormati hak korban untuk mendapatkan keadilan. Namun hal sama juga harus di rasakan keluarga YN  atas proses hukum yang adil tetap dihormati.

“Berkas sudah kami daftarkan Sekarang kami menunggu antrean untuk dipanggil,” jelas Filip.

(Her)

.

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alaku

You cannot copy content of this page