Alaku
Alaku
Alaku

Berebut Kursi Emas di Puncak Menara Merah Putih

  • Share

Dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALI KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Pada Bagian Keempat menyebutkan
Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan
Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Paragraf 1
Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Pasal 9
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali
Kota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj
Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3
(tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang
memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat menerima masukan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Paragraf 2
Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Pasal 10
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan
oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj
Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain

Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj
Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri
Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden
berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Walikota.

Pengangkatan Penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota terbukti tidak mesti usulan dari daerah seperti contoh penjabat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang dijabat ASN yang bukan usulan dari pemerintah daerah.
Dan, Hal serupa juga terjadi dengan penjabat Walikota Bengkulu Arief Gunadi yamg di SK kan menjabat sebagai penjabat Walikota Bengkulu setelah berakhirnya masa jabatan Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi.
Tentu saja pelantikan Arief Gunadi menjadi PJ Wlaikota Bengkulu banyak membuat kecewa pihak pihak yang berharap mendapatkan kesempatan duduk di kursi Emas di gedung Merah Putih, dan aksi penolakan pun terjadi.
Aksi penolakan baik berupa spanduk berisikan penolakan hingga aksi unjuk rasa, dan presure dari beberapa organisasi masayarakat mendesak Mendagri Tito carnavian menganulir SK pj Walikota Bengkulu.
Duduk di kursi emaas di menara Merah Putih menjadi Impian banyak ASN yang memiliki cukup persyaratan seperti yang di aturan dalam peraturan pemerintah, dan yang tidak kalah penting dari semua persyaratan yang ada yaitu GARIS TANGAN dan Rezeki, jika ketika ALLAH SWT berkehendak semua bisa saja terjadi.
Dari penetapan penjabat Walikota Bengkulu setidaknya mengajarkan kita untuk Ikhlas dalam menerima keputusan dan ketetapan dari sang Pencipta Alam Semesta.

Catatan kaki Heryandi Amin, kisruh pelantikan PJ Walikota

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page