InfoBengkulen.com.- Oknum kepala Dinas dipemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan ke penyidik reskrim Polres Benteng .
Oknum kepala Dinas itu dilaporkan terkait dugaan penipuan untuk menjadi ASN di kementerian Perhubungan.
Modua operandi yang digunakan pelaku menurut Pelapor Iswahyudi didampingi Penasehat hukumnya Nediyanto Ramadhan SH.MH, pelaku berinial MI oknum kepala Dinas itu menjanjikan anak korban menjadi ASN kementerian dengan uang sebesar 50 juta Rupiah sebagai uang pelicin.
“Bahwa, uang tunai yang dititipkan oleh klien kami Iswahyudi, S. Sos kegunaannya adalah untuk kepentingan mengurus anak pelapor/korban yang berinisial D A mengikuti seleksi masuk dan diterima bekerja di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (bekerja di bandara) untuk formasi penerimaan pegawai bulan Oktober 2015 sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor Dra. Mi,” ujar Nediyanto.
Setelah uang diterima anak korban gagal menjadi Pegawai bandara ditahun 2015, dan pelaku kembali menjanjikan korban untuk diterima ditahun 2016,dan janji itu kembali tidak terbukti. Dikatakan Nedyanto pelaku oknum kepala Dinas itu sempat membuat surat pernjanjian untuk mengembalikan semua uang yang telah diterimanya,namun janji iyupun tidak terbukti hingga korban melaporkan pelaku ke mapolres Bengkulu Tengah. (Her)