InfoBengkulen.com,- Baliho Rohidin Mersyah yang masih terpajang di instansi pemerintah menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto bukan kesalahan dari Bawaslu, karena dalam aturan penertiban baliho itu merupakan ranah dari KPU dan Pemerintah daerah.
Menurut Eko Bawaslu sudah menyurati KPU dan pemerintah Daerah untuk menertibkan baliho rohidin Mersyah karena status nya adalah calon Gubernur.
“Bawaslu sudah menyarankan ke KPU dan pemerintah yang berwenang eksekusi Baliho itu,” jelas Eko melalui pesan WA.
Baliho Rohidin mersyah terlihat masih terpajang setiap kantor Dinas di jajaran provinsi Bengkulu, dan menurut Surya ketua DPC PDI P RL masih terpajang nya itu membuktikan Rohidin masih menggunakan Fasilitas pemeritah sebagai Alat kampanye.
“Ini membuktikan Rohidin Takut Kalah,” tegas Surya.
(Her)