InfoBengkulen.com- Sidang gugatan perdata pedagang pasat panorama berlanjut. Sidang yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu Rabu, 17 Juli 2024 merupakan sidang pertama pokok perkara Gugatan DPW APPSI Bengkulu terhadap Walikota Bengkulu dengan agenda pembacaan gugatan Penggugat.
Gugatan yang sebelumnya gagal bersepakat pada tahap mediasi. Kuasa Hukum APPSI
Jecky Haryanto, SH mengatakan Mediasi antara Pemerintah Kota dan APPSI terkait Gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang pembongkaran lapak/ auning dan Pembangunan kios dilokasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, sesuai PERMA 1 Tahun 2016 mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.
Sebelumnya dalam mediasi terjadi negosiasi, pemerintah kota menawarkan lapak pengganti untuk para pedagang anggota APPSI yang menjadi korban, dan Pedagang maupun APPSI telah menerima tawaran tersebut, akan tetapi ada satu poin syarat dalam menerima lapak pengganti tersebut yang diajukan APPSI tidak menemukan titik temu dan alot dibahas dengan pihak pemerintah kota selaku Tergugat.
” pada persidangan kami meminta kepada majelis hakim agar pihak Walikota/ Pemerintah Kota tidak melakukan kegiatan pembangunan dan pembongkaran apapun di pasar panorama sampai adanya putusan pengadilan terkait persoalan ini,” pungkasnya.
(Rls)