InfoBengkulen.com,- Anggota DPRD kota Bengkulu dari partai PKB,M Rizaldi dirundung masalah dari intern partai. Didampingi kuasa hukumnya Hotma Sihombing SH mengatakan persoalan yang di hadapi kliennya merupakan persoalan yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan apalagi proses pemilihan anggota legeslatif sudah selesai dan kliennya M Rizaldi sudah dilantik menjadi anggota DPRD kota Bengkulu.
“Jika klien kami ada pelanggaran adminitrasi pada pencalonan sebagai caleg dari PKB ada masalah dipastikan tidak akan bisa lolos sebagai caleg dan menang dalam kompetisi. Jadi yang dipersoalkan rekan satu partai itu tidak perlu di permasalahkan dan di Bawaslu sudah menegaskan tidak ada persoalan dalam pencalonan klien kami sebagai caleg,” tegas Hotma Sihombing yang akrab disapa bang Ucok.
Sitegaskan Bang ucok kliennya sudah dilantik sebagai anggota DPRD kota Bengkulu.
“M Rizaldi sah sebagai Anggota Dewan,” tambahnya.
Persoalan yang dihadapi M Rizaldi Anggota DPRD kota Bengkulu dari PKB ini berawal dari rekan satu partai yang menduga M Rizaldi memalsukan surat surat pada pencalonan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu tambah Bang ucok dugaan kecurangan itu tidak beralasan dan pencalon M Rizaldi sudah sesuai dengan pasal 11 PKPU tentang syarat adminitrasi bakal calon. (Her)