InfoBengkulen.com,- Meskipun Helmi Hasan menjadi bulan bulanan akibat Perda Nomor 7 tahun 2023 terkait pajak produk DPRD Provinsi periode 2019 2024.
Pada periode itu ketua DPRD provinsi dijabat Iksan Fajri dan ketua badan pembjat perda Husin Abriadi sembiring.
“PERDA NO 7 TAHUN 2023 BIANG KELADI TINGGINYA PAJAK KENDARAAN DI BENGKULU
GUBERNUR HELMI HASAN SIAP REVISI PERDA PAJAK NO 7 TAHUN 2023 HASIL BUATAN/KAJIAN USIN ABDISYAH SEBAGAI KETUA BAPEMPERDA DPRD 2023 SAAT ITU,” jelas Helmi Hasan.
Selama Helmi Hasan jadi gubernur tambah Helmi dirinya tidak pernah menaikan pajak di Bengkulu. Jka saat ini ada kenaikan pajak di Bengkulu itu merupakan produk pemerintah yang lama.
“Kita ingin semua cerdas kenapa ketika perda di buat tidak ada aksi mahasiswa menolak atau melakukan aksi, dan sekarang semua teriak menolak seharusnya ketika perda di buat masyarakat bisa menolak,” ujar Helmi.
Menurut Helmi Hasan dirinya tidak setuju dengan perda no 7 tahun 2023 tapi harus ada proses untuk merubah perda.
” kita ingin semua kritis pada tempatnya, demo itu terlambat karena seharusnya diawal pembuatan perda karena pembuatan perda harus dikaji dan berapa banyak uang rakyat yang di habiskan,” tegas Helmi Hasan.
Dikatakan Helmi revisi perda 07 tahun 2023 bisa di lakukan.
“Kita revisi perda tapi pembuat perda harus mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat akibat perda no 07 tahun 2023,” tegas Helmi Hasan.
(Her)