InfoBengkulen.com.-Tiga terpidana kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.
Isnani Martuti kontraktor sebagai Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dieksekusi setelah majelis
Hakim Mahkama Agung Rwpublik Indonesia menjatuhkan vonis bersalah.
Eksekusi yang dilakukan di kejaksaan Negeri Bengkulu itu terlihat Isnaini menggunakan baju berwana putih dengan kerudung berwarna merah muda di dampingi panesehat hukumnya Nediyanto SH MH
Sedangkan dua terpidana lain menggunakan kemeja bercorak garis garis dan kemeja gelap.
Dalam.kasus korupai itu Ketiga terpidana dituntut berbeda oleh Jaksa penuntut umum (JPU) untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, sedangkan terpidana Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.
Dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menvonis terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Pandoe Pramoe Kartika, S.H. membenarkan eksekusi terpidana tiga terpidana Korupsi.
(Her)