Alaku
Alaku
Alaku

Kangkangi Aturan, Perceraian Oknum Kepala OPD Terancam Mangkrak

  • Share

InfoBengkulen.com, – Salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggugat cerai istrinya inisial RD. Namun diduga, gugatan cerai yang diajukan oknum Kadis tersebut ke Pengadilan Agama Bengkulu mengangkangi regulasi.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, mengatakan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) harus ada rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Salah satu ASN yang ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu diperbolehkan, namun tetap mengikuti regulasi yang ada. Artinya, harus mendapatkan izin dari atasan,” jelas Gunawan, Senin (13/11/2023).

Sambungnya, Pemprov Bengkulu melalui BKD akan memproses beberapa tahapan yang ada dan melakukan telah terhadap persyaratan yang diperlukan. Apabila telah telah terpenuhi maka BKD akan mengajukan kepada Sekda Provinsi Bengkulu.

“Setelah terpenuhi tahapannya, maka kami akan telaah dan disampaikan kepada pimpinan, apakah diberikan rekomendasi izin cerai atau tidak,” lanjutnya.

Kepala Gunawan, menegaskan apabila izin cerai dari pimpinan tidak terpenuhi maka Pengadilan Agama tidak akan memproses pengajuan cerai.

“Kalau yang bersangkutan tidak mendapatkan izin, maka gugatan cerai tidak bisa dilanjutkan oleh pihak pengadilan tidak akan memproses ke tahapan berikutnya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, istri oknum Kadis tersebut inisial RD menyatakan bahwa, gugatan cerai yang diajukan suaminya ke Pengadilan Agama Bengkulu tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990.

“Gugatan cerai yang diajukan terindikasi belum melalui mekanisme yang ada,” ucap RD.

Saat ini, sambung RD proses gugatan cerai yang diajukan suaminya itu telah memasuki sidang kedua. RD juga mengaku telah mendapatkan undangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk klarifikasi. Sehingga, menurut RD, gugatan suaminya itu diduga tidak sesuai prosedur.

“Dugaan pelanggaran prosedur juga diperkuat dengan adanya Surat Permintaan Klarifikasi dari BKD Provinsi Bengkulu, yang mana saya diminta hadir terkait pengajuan izin perceraian oleh suami pada Jumat tanggal 10 November 2023, sedangkan sidang di
Pengadilan Agama sudah memasuki sidang kedua. Biasanya, proses perceraian di Pengadilan bisa berlangsung setelah proses atau prosedur sebagai ASN terpenuhi,” ungkap RD.

RDmenambahkan, gugatan ceraian yang diajukan salah satu oknum Kepala Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tersebut teregister dengan No perkara : ***/Pdt.G/2023/PA.Bn di Pengadilan Agama Bengkulu. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page