InfoBengkulen.com.- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan penyidik pidana Khusus kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan tersangka.
Dikatakan Kajari Tersangka yang di tetapkan merupakan pengurus koperasi yang menyalurkan dana bergulir.
Sedangkan Untuk pasal yang diterapkan Pasal 3 dan pasal 2 Undang Undang korupsi. Terkait dugaan keterlibatan ASN dinas Koperasi kata Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kita sedang mencari bukti keterlibatan pihak dari Dinas dan tetal melakukan proses penyelidikan, dan empat tersangka dari pihak koperasi yang menyalurkan dana bergulir, koperasi Kota mandiri koperasi Skip mandiri, sarif mandiri dan koperasi BMT kota Bengkulu.
Menurut Yunitha Arifin penyidik memeriksa semua anggota koperasi yang menerima dana bergulir samisake. (Her)