InfoBengkulen.com, – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumatera Selatan menetapkan Kepala Bidang diDinas Pendidikan Nasional Kabupaten Musi Rawas Neti Herawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas, Kamis (25/4/2024).
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka Neti Herawati setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan penyidik menemukan alat bukti untuk meningkatkan status Neti Herawati dari saksi sebagai tersangka.
“Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (tersangka red-) langsung ditahan penyidik,” kata Wenharnol didampingi Kasi Pidsus Anca SH.MH.
Dikatakan Whenharnol tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus salah satu Kabid di Dinas Pendidikan, sebelum ditetapkan tersangka, Neti Herawati sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Lubuk Linggau.
“Penyelidikan maupun penyidikan kasus ini telah dilaksanakan sejak Agustus 2023 lalu,” ujar nya
Kronologis kasus dugaan Korupsi ini berawal dari 2021-2022 lalu. Dimana, Dinas Pendidikan Musi Rawas menganggarkan dana untuk makan minum bagi siswa rumah Tahfiz.
Salah satu sekolah yang menerima dana tersebut SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang menerima siswa penghafal Al Quran dan anak-anak tidak mampu.
Penerimaan dana ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.
Total anggaran untuk kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp.948.760.000,00, dengan rincian anggaran sebesar Rp.329.000.000,00 untuk tahun 2021 dan Rp.619.760.000,00 untuk tahun 2022.
“Namun pada pelaksanaannya terjadi dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” terang kasi intel.
Pada kasus Dugaan Korupsi didinas Pendidikan kerugian negara berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Rp.172.760.000,00.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Whenharnol (**)