InfoBengkulen.com,- Viral video pedagang di lokasi objek wisata Danau dendam tak sudah yang berhamburan ke dalam danau.
Video yang bernarasi seolah rakyat terzolimi itu membuat warga net “menuding” pemerintah di balik kejafian itu.
Menyikapi hal tersebut Ana Tasia Pase SH.MH salah seorang praktisi hukum dan Akademisi di Bengkulu menilai perbuatan itu tidak mungkin walikota memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan kriminal dan menyakiti hati rakyatnya, sebagai contoh adalah pembongkaran lapak di pantai panjang, dimana hal ini dilakukan dengan cara pendekatan, persuasif dan juga memberi solusi bagi yang tidak memiliki tempat.
“Kasus di danau dendam patut di duga merupakan tindakan oknum-oknum tertentu di luar pedagang yang merasa di rugikan akan program penataan yang di lakukan oleh pemerintah kota,” ujar Ana Curiga.
Menurut Ana dalam video itu salah seorang Orang tidak di kenal mengeluarkan kata diduga fitnah bahwa lapak pedagang di rusak.
“Hal ini harus segera di tindak, karena ini sudah masuk dalam tindak pidana UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Ana Tasia.
Dalam UU ITE tambah Ana Tasia juga mengatur tentang ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik. Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong, menyesatkan, atau ujaran kebencian yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan serta adanya dugaan penghasutan yang dapat membuat orang lain tidak menuruti perintah UU dan kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 160 KUHP yg berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kedepan kita berharap masyarakat tidak mudah terpancing dengan asumsi-asumsi liar dan demi kemajuan kota bengkulu selayaknya kita mendukunh program pemerintah bukan malah memfitnah apalagi menghasut,”tambanya. (Her)