Alaku
Alaku
Alaku

Pemprov Larang Buang Sampah di Taman Remaja,Riduan: Itu Bentuk Ketidak Pahaman Aturan

  • Share

InfoBengkulen.com.-  Kepala dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu Saidirman menyurati pemerintah kota Bengkulu untuk tidak membuang sampah di lokasi taman remaja.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur  Bengkulu tentang pengelolaan pantai panjang dan taman Remaja yang di kelola pemerintah provinsi Bengkulu. Untuj tidak membuang sampah potongan pohon di lokasi taman remaja,” isi surat kepala dinas provinsi Bengkulu.

Menyikapi surat dari dinas  patiwisata provinsi Bengkulu itu kepala Dinas Lingkungan kota Bengkulu Riduan menilai Surat dari Pemprov Bengkulu ini adalah bentuk arogansi fihak yang idak faham hak dan kewajibannyo
Padahal menurut Perda Kota Bengkulu nomor 2 tahun 2011 pasal 17 tentang Persampahan menyiapkan petugas kebersihan sampah adalah kewajiban pengelola kawasan.

Ini malah sebaliknyo, ketika Pemda Kota menyiapkan tempat sampah dikawasan Taman Remaja malah Pemprov keberatan harusnyo Pemrov Bengkulu menyiapkan petugas sampah untuk membersihkan kawasan Taman Remaja bukan malah menyalahkan Pemda Kota. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page