InfoBengkulen.com.- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Herry Jerman SH MH menanda tangani Kesepakatan kerja sama MOU dengan Perusahaan perkebunan Nusantara VII Bengkulu.
Kepala Kejaksaan tinggi Bengkulu didampingi Kasi Penkum Restianti Andriani SH.MH mengatakan MOU tersebut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan bidang tata Negara
di gelar pada selasa 28 Maret 2023.
Dalam kesepakatan kerja sama itu kejaksaan kedepan mewakili PTPN VII jika terjadi gugatan dam jaksa pengacara Negara JPn akan melakukan pendampingan berupa pemberian pertimbangan hukum atau legal Opinion,
Pendampingan hukum dan pendampingan audit atau legal audit.
Dikatakan Restianti Andriani pendampingan yang di lakukan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan kejaksaan dalam mempercepat pemulihan perekonomian Nasional setelah Covid 19. (Her)