Alaku
Alaku
Alaku

Rohidin Mersyah Tidak Bisa Mencalon Lagi,Prof Juanda: Kita Bicara Hukum Bukan Politik

  • Share

InfoBengkulen.com,- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 02 PPU XXI 2023   Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu  pada pemilu 2024, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Profesor Juanda Ahli Hukum Tata Negara menyebutkan Sesuai dengan putusan MK yang telah berkali kali dan tidak hanya putusan nomor 02 PPU XXI 2023, tapi putusan seperti ini sudah beberapa kali seperti putusan
Nomor 22 PUU VII tahun 2009 dan nomor 67 PUU XVIII 2020 putusan ini sudah berulang kali, jadi Jangan sepotong sepotong kalau mau liat peraturan atau keputusan jadi tidak hanya berdasarkan putusan nomor 02 2023 tetapi putusan sebelumnya juga yang saling berkaitan dimana putusan MK sudah jelas tentang pengertian menjabat satu periode.
Yang dimaksud menjabat satu periode itu adalah setengah atau lebih dan tidak membedakan antara definitif atau menjabat sementara dan disitu sudah jelas secara hukum dan jelas secara normanya. Dan saya kira itu harus diikuti pada pemilu kada 2024.

Ketika ditanya terkait persoalan jabatan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur yang pernah menggantikan Ridwan Mukti, profesor Juanda tegas mengatakan dalam putusan MK sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang.

“Saya kira tidak perlu ditafsirkan lagi bagi orang hukum yang paham bahasa peraturan perundang undangan sebagaimana yang saya sebutkan dalam pertimbangan putusan MK tadi maka jelas secara hukum yang dimaksud masa jabatan atau jabatan itu tidak membedakan antara pejabat kepala daerah definitif dengan pejabat sementara atau pelaksana tugas.
Sebenarnya dari dulu dalam arti sebelum putusan MK diputusan saya sudah menyatakan bahwa dalam kaca mata pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, kasus seperti itu bukan saja di Bengkulu dalam masa jabatan Rohidin Mersyah sebagai gubernur Bengkulu yang pernah menjabat sebagai PLT gubernur menggantikan Ridwan Mukti sudah satu periode dan persoalan itu bukan hanya untuk Bengkulu melainkan berlaku di seluruh wilayah indonesia.
Dengan demikian siapapun sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah jelas secara hukum tidak dibenarkan mencalon diri dua kali. Kalau mau kembali mencalon diri harus merubah konstitusi dan undang undang.

Saya tegaskan kembali putusan Mk 02 PPU XXI 2023 mempertegas konsistensi putusan MK sebelumnya yang tidak membedakan penjabat sementara,pelaksana Tugas dan definitif apabila menjabat lebih dari setengah masa jabatan. Putusan itu tidak dibisa ditafsir tafsir untuk kepentingan politik subjektif elit tapi melanggar Undang Undang dan putusan MK, dan KPUD di seluruh Indonesia harus paham bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. JIka sudah jelas dan tegas bahasa norma hukum dalam suatu Undang Undang dan putusan MK maka tidak perlu lagi di tarik tarik dengan tafsir tafsir politik,..ujar Ahli Hukum Tata Negara di level nasional ini.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page