InfoBengkulen.com- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah KPU kabupaten Kaur tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 25 miliar, yaitu mantan Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE,
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dalam pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/3),dengan ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH.
Jakaa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Kaur, Maria Margaretha Astari, SH menuntut Terdakwa Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Serta dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp 462 juta, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Ujang Nopizar, SE Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur di tuntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 452 juta, subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa di dakwa dengan dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.(**)