Alaku
Alaku
Alaku

Siap Siap Pelindo Akan Eksekusi Lahan Sengketa

  • Share

InfoBengkulen.com,- Bengkulu Persidangan putusan atas gugatan Warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu melawan Pelindo Bengkulu akan digelar pada Selasa, 23 Juli 2024 mendatang. Dimana diketahui pada sidang sebelumnya yakni pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

“Rencana minggu depan putusan, sidang terakhir pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak,” ujar Said selaku Legal Asisten (LA) Hukum Pelindo Bengkulu via whatsapp.

Dikatakan Said, pihaknya saat ini menunggu petunjuk dari Pelindo Pusat atas esekusi. Mengingat tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut, secara hukum sah milik PT Pelindo (Persero).

Hal ini dibuktikan berdasarkan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009.

Sertifikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 tentang BATAS-BATAS daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan.

“Usai putusan sidang ini kami juga akan mengugat warga disana (kelurahan sumber jaya). Karena beberapa lahan disana masih dikuasai (warga.red) namun kita masih menunggu arahan dari pelindo pusat dahulu,” tambahnya.

“Makanya kita tunggu hasil sidang putusan nantinya apa,” tutup Said.

Terpisah, Kuasa Hukum dari Warga Kelurahan Sumber Jaya Abdul Gani, SH melalui Inza, SH menyampaikan pihaknya berpatokan pada kesimpulan pada sidang sebelumnya. Meminta agar Pelindo Bengkulu dapat menuntut ganti rugi atas adanya pemblokiran listrik dipemukiman sebanyak 63 Kepala Keluarga di RT 23 RW 02 Kelurahan sumber jaya Kota Bengkulu.

“Kalau ditanya soal mau menang, itu pasti. Pada prinsipnya ini kita lihat putusan sidang nanti, kalau kalah maka akan lakukan diskusi lanjut apakah nanti akan dilakukan upaya banding kita lihat nanti,” singkatnya.

Diketahui Warga Juga mengguat PT PLN Cabang Bengkulu, dikarenakan pihak warga mengklaim penolakan pemasangan listrik di pemukiman dari pihak PLN.

“Pokok permasalahan ini intinya bukan soal lahan tetapi pemblokiran listrik. Makanya harapan kami, tuntutan warga ini dapat dipenuhi,” tandasnya. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page