InfoBengkulen.com,- Masalah pajak di Bengkulu yang katanya tertinggi di Indonesia masih menjadi bahan panas dan dalam perdebatan Panjang.
Berbagai kalangan bersikukuh dengan pendapat masing masing. Namun yang menarik dari perbincangan dan perdebatan itu ternyata ada kendaraan roda empat milik Oknum Anggota Dewan Provinsi Bengkulu mati pajak sudah bertahun tahun. Seperti mobil jenis kijang Inova 2.4 G nopolo Bd**7* Ce Mati pajak sejak 06 januari 2017 dengan total tagihan sebesar 26 juta lebih.
Mobil Volk Wagon mati pajak sejak 21 Mret 2011 dan belum balik nama.
Teriakan kencang dari orang penolak kenaikan pajak itu sebenarnya menutupi kekurangan mereka yang tidak pernah bayar pajak.
Politisi Partai Amanat Nasional Dediyanto menilai Perda 2023 yang menjadi pokok persoalan Pajak Kendaraan Naik.
“Tukang Buatnya Tiarap termasuk Usin selaku ketua Bapemperda,Polemik kenaikan Pajak Kendaraan di Bengkulu penyebabnya adalah perda 7 tahun 2023,” tegas Dediyanto.
Menurutnya di dalam perda menyebutkan angka untuk kenaikan item PKB 1,2% dan Bea balik kendaraan baru 12% itu adalah Angka maximal yang di sebutkan dalam UU.
“Terkait angka ini kita bisa ambil angka optimal untuk item PKB di bawah 1,2%, nah sekarang kenapa pada tiarap dan amnesia,” ujar Dediyanto mendesak agar ada penjelasan yang layak dari DPRD Privinsi Bengkulu terkait Perda 07 tahun 2023.
Selayaknya kata Dediyanto perda yang akan di syahkan harus melalui tahap uji publik yaitu mengundang aneka pihak untuk dimintai pertimbangan ekonomi sosial-politik dan lain lain akibat dampak dari Perda tsb…sekarang dampak nya sedang di rasakan masyarakat,termasuk kepada Gubernur yang di narasikan banyak oknum adalah pihak yang bertanggung jawab dan menjadi aktor yang tidak populer dalam kasus kenaikan opsen pajak.
“Solusinya secara kelembagaan DPRD Provinsi harus menjelaskan proses lahirnya perda 7 tahun 2023, Mendorong sosiliasasi Perda termasuk Peruntukan Dana Pajak Kendaraan, kembali melakukan Uji Publik secara terorganisir agar terpetakan aspirasi yang muncul dari masyarakat dengan melibatkan aneka pihak sehingga evaluasi atas perda bisa di lakukan dengan Profesional bukan di dasarkan pada viral atau tidak viralnya suatu Masalah,,” ujar Dediyanto Politisi Pattai Amanat Nasional.