InfoBengkulen.Com,- UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) dan aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, mengatur kewajiban ASN untuk patuh pada asas netralitas di mana mereka tidak boleh berpihak pada kepentingan politik manapun, termasuk tidak boleh terlibat dalam kampanye, menjadi anggota partai politik, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Dasar Hukum Netralitas ASN
-
Pasal 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasar pada asas netralitas.
-
Menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak boleh memihak pada kepentingan siapa pun.
-
Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang tidak netral, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan,bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Itu sudah diatur Undang Undang, bukan masalah suka atau tidak suka, kita menetapkan aturan,” jelas Teuku zulkarnain Wakil Ketua DPRD provinsi Bengkulu. (*)















